mukhtarulaminnwdi.ponpes.id – Berawal dari kepedulian terhadap masalah sosial masyarakat yang ada, dibentuklah sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang diberi nama ARRIAYAH. Pendirian LKSA ini juga berawal dari cita-cita besar individu-individu berjiwa sosial yang memilliki kesamaan perihal kepedulian sosial terhadap sesama manusia di Tanah Air Indonesia terutama di wilayah Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur, dari jiwa-jiwa ini pula mengakar satu fokus tentang sebuah kebermanfaatan dan kemaslahatan hidup antara satu dengan yang lainnya sesama ummat manusia.
Akhirnya pada Jumat, 22 Desember 2022 bersama orang-orang yang peduli tersebut telah resmi membentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang diberi nama ARRIAYAH yang bersekretariat di lingkungan Pondok Pesantren Mukhtarul Amin NWDI Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat.
Adapun jenis pelayanan soSial yang dikelola oleh LKSA Arriayah seperti yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Operasional Kegiatan Lembaga Sosial Anak yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Nomor : 465/1006/DAYASOS.2-SOS/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022 ini adalah Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak melaluikegiatan bimbingan pemeliharaan, perawatan dan pendidikan. Selanjutnya Pengasuhan anak pada LKSA dalam panti dan luar panti sesuai dengan standar operasional pelayanan LKSA.
LKSA adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Sebuah lembaga sosial yang mewadahi masyarakat kurang mampu, miskin, terlantar, yatim piatu supaya berkehidupan yang mapan. Lembaga ini bertujuan memberikan layanan sosial terutama bagi pendidikan anak agar menjadi anak yang berguna bagi masyarakat, agama, bangsa, dan negara. Lembaga ini juga berada dibawah pengawasan Dinas Sosial.
Lembaga Kesejateraan Sosial Anak menurut Departemen Sosial RI (2004: 4), yaitu suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
Menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997), panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) memiliki fungs sebagai berikut:
- Pusat pelayanan kesejahteraan sosial anak. Panti asuhan berfungsi sebagai pemulih, pelindung, pengembangan dan pencegahan.
- Pusat data dan informasi serta konsultasi kesejahteraan sosial anak.
- Pusat pengembangan keterampilan (yang merupakan fungsi penunjang).
Panti asuhan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian anak-anak remaja.
Tujuan menurut Departemen Sosial Republik Indonesia (1997) yaitu:
- Memberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka ke arah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan kerja, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang dapat hidup layak dan penuh tanggungjawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan masyarakat.
- Penyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup keluarganya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan panti asuhan adalah memberikan pelayanan, bimbingan dan keterampilan kepada anak asuh agar menjadi manusia yang berkualitas.