mukhtarulaminnwdi.ponpes.id – Kunjungan Kasi Penmad dan pengawasan Madrasah dalam rangka tindaklanjut dalam pengajuan Izin Operasional Madrasah Aliyah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Rensing Bat Desa Rensing Bat Kecamatan Sakra Barat-Lombok Timur Jum’at, 19/05/2023.
Kunjungan Kasi Penmad Bersama rombongan tersebut disambut langsung pengurus Ponpes Mukhtarul Amin dan Kepala MTs NWDI di ruang kerja Kepala Madrsah Tsanawiyah.
Kunjungan tersebut sebagai langkah pengembangan Yayasan dalam penyediaan jenjang pendidikan yang lebih lengkap terutama dilingkungan Ponpes Mukhtarul Amin kedepan. Pembentukan Lembaga Madrasah Aliyah ini sudah lama direncanakan dan sekarang kita masih dalam proses pengajuan izin operasional, Insyallah tahun ajaran baru ini Lembaga ini sudah bisa beroprasi, Ujar salah seorang pengurus Ponpes kepada media Pesantren.
Verifikasi ini adalah bagian dari standart operasional prosedur (SOP) pemberian izin operasional pendirian madrasah. Setelah pemohon mengajukan permohonan secara online melalui https://ijopmadrasah.kemenag.go.id dan mengupload persyaratannya maka melalui verifikasi ini akan dicocokkan peryaratan administratif, persyaratan teknis dan persyaratannya kelayakannya oleh tim Kanwil, Katanya.
Pentingnya Izin Operasional untuk suatu Lembaga Pendidikan madrasah didasari oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, terkait pengusulan pendirian madrasah baru perlu memperhatikan beberapa persyaratan administratif seperti :
- Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
- Memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan pengurus;
- Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama;
- Memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
Selain persyatan administrasi tersebut diatas, Penyelenggara pendidikan juga harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yaitu :
- Dokumen Kurikulum sebanyak 1 set, meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
- Rencana Pengembangan sebanyak 1 set, meliputi dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
- Jumlah dan prosentase kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan serta
- Sarana Prasarana yang rinciannya dijelaskan pada juknis tersebut.